Kamis, 05 Mei 2016

Resume Kajian Muh. Arifin Badri : Percaloan yang Diperbolehkan dan yang Dilarang


Bismillahirrahmaanirrahiim
            Diantara metode yang telah dikenal oleh umat manusia dalam mencari rezeki dari Allah ialah dengan menjual jasa baik melalui akad sewa menyewa atau akad yang lainnya. Dan diantara bentuk jual jasa yg dibenarkan dalam islam adalah menjual jasa sebagai penghubung antara pemilik barang/jasa niaga dg calon pembeli/konsumen.
            Siapakah yg berhak disebut dgn seorang mediator? karena di masyarakat sering mencampur adukkan dengan mediator/perantara seperti agen (perwakilan). Padahal tidak demikian adanya. Agen lebih tepat disebut wakil. Wewenang seorang mediator dan agen berbeda. Agen punya wewenang seorang agen atau pemegang lebih besar (menit 09.00). Agen memiliki hak untuk menjual atau tidak sesuai dengan harga atau ketentuan sendiri dg pemilik barang. agen memiliki tanggung jawab yg lebih besar dibandingkan mediator.

(menit 11:24)

             Ada sebutan lain yg disamakan dg mediator, pembeli membeli suatu barang dg pembayaran terhutang dianggap sebagai mediator padahal tidak disebut mediator walaupun ia pemilik barang. Hukum atau akad jual beli dalam islam punya konsekuensi memindahkan hak kepemilikan barang dari penjual kpd pembeli. Dengan demikian walaupun pembayaran tertunda, Anda membeli suatu barang walaupun pembayaran ditunda sampai 1 bulan atau berapa lamanya sebenarnya Anda adalah pemilik barang hingga wewenang sepenuhnya milik Anda. Tidak bisa Anda dikatakan mediator.
            Oleh karena itu Gambaran seorang pembeli dgn akad terhutang harus dijauhkan dari pembahasan kali ini. karena sekarang tentang benar-benar mediator (perantara).

Menit 13:25

            Prinsip dinul islam dalam perniagaan/persahabatan/yg lainnya. di Islam diajarkan bahwa interaksi 2 anak manusia hendaknya dibangun diatas prinsip kejujuran.

Hal pertama adalah Jujur.

            Jadi sahabat yg jujur, jadi tetangga/pengusaha yg jujur. jadi perantara jasa/barang jadilah perantara yg jujur pula. Rasulullah telah menegaskan bahwa prinsip kejujuran haruslah menjadi prinsip Anda:
'Sesungguhnya kejujuran pasti mengantarkan Anda kepada kebaikan, sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan Anda ke surga'
            Jadi jujurlah bahwa Anda sebagai penghubung bukan pemilik barang. demikian konsumen dapat terlindungi dari hal yg tdk diinginkan.

Rasulullah : 'sesungguhnya seorang muslim bisa saja memiliki tabiat apa saja, akan tetapi mustahil seorang muslim yg benar-benar muslim memiliki tabiat seorang  penghianat/pendusta'
Bila anda sebagai mediator berarti anda tidak punya wewenang menentukan harga.

Hal kedua adalah : Perjelaslah hak dan wewenang Anda.

            Bila ada saudara Anda yg ingin mencarikan barang/calon pembeli, jangan buru2 pergi tapi perjelaslah wewenang Anda atau sebesar apa hak-hak Anda atau yang berkaitan dengan upah atau penentuan harga dan barang. Karena sering kali kita dapatkan seorang mediator bila membicarakan tentang wewenang tidak jelas. Contoh tentang upah biasanya ia bilang 'nanti saja klo sudah dapat konsumen/pembeli' , Padahal hal-hal sperti itu sangat rentan menimbulkan perselisihan dikemudian hari.  Sadarlah ketika menjadi mediator, hak Anda sebatas yang telah disepakati dengan pemilik barang. Bila Anda mendapatkan 5% dari keuntungan atau penjualan Anda tidak boleh mendapatkan lebih atau tidak sesuai dengan akad.
            Sama hal nya menyangkut apakah Anda hanya sebatas mencari konsumen atau ikut dalam negosiasi-negosiasi atau ikut dalam pengurusan surat (jual tanah, dsb). Semuanya harus diperjelas dalam akad tsb.
Oleh karena itu jangan buru2 bertindak jika hak dan kewajiban belum jelas.

Hal ketiga adalah : Hindari praktek-prakek khianat walaupun terselubung oleh calon pembeli/pemilik barang.

            Contoh : Ketika seorang mediator toko bangunan membawakan pembeli kepada toko barang bangunan kemudian ia meminta kepada konsumen tersebut karena sudah diantarkannyakepada toko tersebut dan mediator tsb juga meminta kpd pemilik toko karena sudah dibawakan pembeli. Praktek seperti ini merugikan pembeli karena pembeli memperoleh harga barang yg sudah dinaikkan ditambah lagi harus membayar mediator tersebut.
            Andai pembeli tersebut mengetahui bahwa mediator tsb memperoleh 2 keuntungan dari pembeli dan penjual maka niscaya akan menggerutu dan tidak rela karena telah membeli barang dengan sedemikian mahalnya.
            Seorang mediator jangan merusak hubungan harmonis. Orang yang kaya membutuhkan orang yang miskin, orang kota memerlukan orang desa, orang pintar membtuhkan orang yg kurang paham, dst.
            Hendaknya status seorang mediator/perantara jgn sampai merusak hubungan harmonis masyarakat atau tidak dirugikan.
            Lebih baik Anda menjadi tengkulak bagi orang kampung daripada Anda menjadi mediator yg duduk di sisi pasar lalu menjualkan barang-barang orang kampung kepada orang kota / pengunjung pasar. Lebih baik jadi tengkulak yg mengumpulkan barang-barang orang kampung kemudian menjualnya kepada orang kota karena hal itu memberikan kemanfaatan kepada dua belah pihak.
Mediator yg tidak jujur tidak dibenarkan dalam ISlam.
Mediator yg tidak jelas hak dan kewajibannya akan tercampur kepada ghoror dan pasti menimbulkan percekcokan.
Oleh karena itu ketiga hal tersebut harus dijalankan bagi Anda yg ingin bergerak dibidang perantara/mediator.

========================================================================

Sesi Pertanyaan. menit 46:30

1. Apakah boleh kita menawarkan jasa perantara jual beli dengan tarif tertentu?
jawab : Boleh dan wajib agar hak dan kewajibannya jelas.

2. Saya sering menjumpai orang-orang yang menjadi perantara dalam pengurusan SIM/STNk, dimana disana sering diwarnai dengan kegiatan kecurangan yaitu menyuap. Apakah kita boleh menggunakan jasa tsb?

Jawab : Tidak dibenarkan menggunakan jasa mereka à Curang. Kalau menggunakan berarti rela dengan perbuatan munkar.

3. Bolehkah kita membeli tiket dari para calo di kereta api / bandara?

jawab : Boleh, walaupun tdk terdaftar resmi.

4. Ayah saya berprofesi sebagai makelar tanah, terkadang dalam pelaksanaannya ada kegiatan kecurangan/penipuan. Bagaimana hukum mengunakan hasil percaloan tsb?

jawab : Hasilnya haram bagi kegiatan yang curang aja. “hati-hati lah oleh kalian perbuatan dusta karena sesungguhnya perbuatan dusta akan menyeret pelakunya pada perbuatan keji, dan perbuatan keji akan menyeret pelakunya kepada neraka (al hadis)” .

Jawaban dari pertanyaan lainnya: Berkewajiban menasehati ayahnya dengan kata-kata yang lembut. Karena tadi disebutkan kadang-kadang tdk semua yang diterima Anda adalah haram. Jadi tidak mengapa menerima nafkah dari ayah Anda tapi seperlunya saja terlebih Anda belum mampu menafkahi diri sendiri.

Wallahu A’lam.
========================================================================
Untuk lebih lengkapnya silahkan downlad MP3 kajiannya.



Audio tersebut di download dari situs Kajian.net

Semoga bermanfaat, Mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangannya..

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh….
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar